Pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim kembali menyidangkan perkara Pidana Nomor : 122/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Nunung Isnawati Binti Laeman Ismail Alm Dkk ( kasus copet di golden swalayan kediri) dengan agenda pembacaan putusan. Pada saat persidangan Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk menyampaikan sesuatu sebelum pembacaan putusan. Para Terdakwa sambil terisak-isak menyampaikan permohonan keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan keluarga. Setelah itu Majelis Hakim membacakan putusan yang pada pokoknya para Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dan menghukum untuk masing-masing Terdakwa 1, 2, dan 3 hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan sementara Terdakwa 4 dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Hal yang memberatkan pada pokoknya perbuatan Terdakwa meresahkan dan telah menikmati hasil kejahatannya, hal meringankan antara lain para terdakwa telah dimaafkan oleh korban (RJ) serta tulang punggung keluarga. Terhadap putusan tersebut, Para Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H. selaku ketua Majelis dengan anggota majelis hakim yaitu Novi Nuradhayanty, S.H., M.H. Dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. serta dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 61
